Hingga hari ini sudah ribuan merana karena menjadi korban pinjaman online alias pinjol.
Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online
Sejumlah karyawan perusahaan itu juga melakukan tindak pidana lain, yakni melakukan pengancaman, penyebaran fitnah melalui sarana elektronik hingga tindak pidana perlindungan konsumen
pinjol ibarat dua mata pisau dimana satu sisi menjadi solusi, namun di sisi lain juga merugikan masyarakat.
OJK mencatat ada sekira 54 juta masyarakat Indonesia belum memiliki layanan keuangan berupa lembaga perbankan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berharap aksi penipuan pinjaman online hingga investasi bodong bisa diatasi.
LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.
Polri akan memberantas pinjalan online (Pinjol) dan membuat regulasi baru.
Kalangan dewan menilai pengawasan dari otoritas keuangan dan hukum atas maraknya pinjaman online sangat lemah.